Bidang Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang Keluarga Berencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian dan Pendistribusian Alokon;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Jaminan Pelayanan KB;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Pembinaan dan Peningkatan Kepesertaan ber KB
Bidang Keluarga Berencana, terdiri dari:
- Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alkon
Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan pada seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi pengendalian dan pendistribusian alkon menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alokon;
- Seksi Jaminan Pelayanan KB
Seksi Jaminan Pelayanan KB dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakn penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Jaminan Pelayanan KB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi jaminan pelayanan KB menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis seksi Jaminan Pelayanan KB;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Jaminan Pelayanan KB;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi Jaminan Pelayanan KB;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas seksi Jaminan Pelayanan KB;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas seksi Jaminan Pelayanan KB.
- Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kepesertaan ber KB
Seksi Jaminan Pelayanan KB dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakn penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Jaminan Pelayanan KB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi pembinaan dan peningkatan kepesertaan ber KB menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis seksi Pembinaan dan Peningkatan Kepesertaan ber KB;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Pembinaan dan Peningkatan Kepesertaan ber KB;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi Pembinaan dan Peningkatan Kepesertaan ber KB;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas seksi Pembinaan dan Peningkatan Kepesertaan ber KB;
Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas seksi Pembinaan dan Peningkatan Kepesertaan ber KB;
DOKUMENTASI KEGIATAN KELUARGA BERENCANA











