Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Bina Ketahanan Remaja;
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri dari:
- Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera
Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
- Seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia
Seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelacaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dibidang seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia;
- Seksi Bina Ketahanan Remaja
Seksi Bina Ketahanan Remaja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Bina Ketahanan Remaja, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di sub bidang penelitian dan pengembangan seksi Bina Ketahanan Remaja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Seksi Bina Ketahanan Remaja menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Seksi Bina Ketahanan Remaja;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dibidang Seksi Bina Ketahanan Remaja;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Seksi Bina Ketahanan Remaja;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia;
Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas seksi Bina Ketahanan Balita, Anak dan Lansia;