Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksankan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Advokasi dan Penggerakan
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pada seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri dari:
- Seksi Advokasi dan Penggerakan
Seksi Advokasi dan Penggerakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Advokasi dan Penggerakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi Advokasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis seksi Advokasi dan Penggerakan;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Advokasi dan Penggerakan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi Advokasi dan Penggerakan;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas seksi Advokasi dan Penggerakan;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas seksi Advokasi dan Penggerakan;
- Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB
Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi penyuluhan dan pendayagunaan PLKB dan kader KB menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;
- Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan diseksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi pengendalian penduduk dan informasi keluarga menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
- Pengendalian dan Pengawasan tugas dibidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;