Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan sub bagian umum, perencanaan dan evaluasi dan sub bagian kepegawaian dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Sekretariat menpunyai fungsi :
- Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan, Program, Pembinaan Administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada sub bagian umum, Perencanaan dan evaluasi;
- Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan, Program, Pembinaan Administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian kepegawaian dan keuangan;
Adapun rincian Tugas Sekretaris adalah :
- Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
- Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
- Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
- Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan rumusan penyusunan program dengan para kepala bagian.
- Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan dibagian umum, perencanaan dan evaluasi serta dibagian kepegawaian dan keuangan;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum, perencanaan dan evaluasi;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan barang dan jasa;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan RKA, DPA, RENSTRA, RENJA, LAKIP, LPPD dan LKPJ dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Evaluasi;
Sub Bagian Umum, perencanaan dan evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun mengelola dan melaksanakan administrasi urusan Umum, Perencanaan dan evaluasi Dinas meliputi pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, tatalaksana, perlengkapan dan tugas umum lainnya serta penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud, Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan kegiatan sub bagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Penyelenggaraan program dan kegiatan sub bagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pembinaan tugas Sub Bagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
- Pengkoordinasian tugas Sub Bagian umum, perencanaan, evaluasi dan Pelaporan
- Pengendalian dan pengawasan tugas Sub Bagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
- Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian;
Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan dipimpin oleh seorang kepala sub bagian, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun, mengelola dan melaksanakan administrasi urusan kepegawaian dan keuangan serta melakukan pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kepegawaian dan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas menjalankan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan dan bahan penyusunan kegiatan tahunan perencanaan program kerja pada urusan keuangan dan kepegawaian;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian dan keuangan;
- Pembinaan pelaksanaan tugas sub bidang kepegawaian dan keuangan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian dan keuangan;
Pengendalian dan pengawasan tugas sub bagian kepegawaian dan keuangan;