
PROFIL DPPKB

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 No 71, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju No 49), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dipimpin oleh Kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
1. Tugas
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :